PAUD DIPKBM ALFALAH BANJARMASIN |
Masih ada sebagian masyarakat yang mempertanyakan keabsahan program PAUD yang dilaksanakan di Pusat-pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM, karena memang status PKBM sebagai satuan pendidikan demikian juga dengan PAUD sebagai satuan pendidikan. Berikut ini adalah dasar hukumnya bahwa PKBM itu boleh melaksanakan Program PAUD.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat (4) pusat kegiatan belajar masyarakat dinyatakan sebagai satuan pendidikan nonformal. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pasal 105 ayat (2) dinyatakan bahwa salah satu program yang dapat diselenggarakan oleh PKBM adalah pendidikan anak usia dini. Hal tersebut ditegaskan lagi dalam Peraturan Mendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal pasal 4 ayat (4) bahwa PKBM yang didirikan dapat menyelenggarakan di antaranya adalah program pendidikan anak usia dini.
Ketika Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat menyelenggarakan Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak atau Satuan PAUD sejenis, maka PKBM dipandang sebagai satuan pendidikan nonformal maka Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak atau Satuan PAUD sejenis merupakan program. Artinya sebagai program pendidikan anak usia dini yang berada dalam satuan pendidikan nonformal (PKBM).
Hal tersebut ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Dalam pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa KB, TPA, dan/atau SPS sebagai program pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program.
Dengan demikian tidak ada hukum bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat untuk mengajukan izin penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini. Sudah barang tentu izin penyelenggaraan program tersebut harus sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014.
Ketika Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat menyelenggarakan Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak atau Satuan PAUD sejenis, maka PKBM dipandang sebagai satuan pendidikan nonformal maka Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak atau Satuan PAUD sejenis merupakan program. Artinya sebagai program pendidikan anak usia dini yang berada dalam satuan pendidikan nonformal (PKBM).
Hal tersebut ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Dalam pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa KB, TPA, dan/atau SPS sebagai program pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program.
Dengan demikian tidak ada hukum bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat untuk mengajukan izin penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini. Sudah barang tentu izin penyelenggaraan program tersebut harus sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014.
Sumber: http://fauziep.com/ini-dasar-hukum-pkbm-boleh-menyelenggarakan-program-paud/
0 komentar:
Posting Komentar