Lagu anak PAUD TK, Lagu pembelajaran PAUD

Tampilkan postingan dengan label Juknis dan Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis dan Peraturan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 April 2016

CARA DAN PANDUAN MEMPEROLEH NPSN DAN NISN PAUD-DIKMAS TERBARU

PAUD-Anakbermainbelajar----NISN adalah singkatan dari Nomor Induk Siswa Nasional, yaitu bagian dari program Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengidentifikasi setiap individu peserta didik atau siswa di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.

Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia.

Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN.

Sedangkan NPSN adalah singkatan dari Nomor Pokok Sekolah Nasional, yaitu standar kode pengenal satuan pendidikan (Sekolah) yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan PDSP dan diberikan kepada satuan pendidikan (Sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.

Kode NPSN Indonesia terdiri dari 8 digit angka. NPSN diberikan kepada satuan pendidikan yang masih aktif, di jenjang apapun, mulai TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.

Persyaratan yang harus disiapkan :
  1. Ijin Operasional Sekolah/Satuan Pendidikan (scan/pindai).
  2. Surat Keputusan (SK) Penunjukan Operator Sekolah/Satuan Pendidikan dari Pimpinan Sekolah/Satuan Pendidikan (scan/pindai).
Pengusulan Operator Sekolah/Satuan Pendidikan menjadi Tim SDM Data Kemdikbud, caranya :
  1. Masuk ke website: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/operatorbaru
  2. Isi identitas
  3. Upload/Unggah SK Operator Sekolah/Satuan Pendidikan.
  4. Tunggu persetujuan dari PDSP–sampai terbit nama operator (setelah registrasi, silahkan cek di menu "Status Pendaftara" atau alamat ini : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/cekAktivasi.
Pengusulan NPSN (Nomor Pokok Sekolah/Satuan Pendidikan) Nasional, caranya :
  1. Operator Lembaga masuk/log in ke Verval (Verifikasi-Validasi) Satuan Pendidikan : http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/
  2. Isi data identitas sekolah/satuan pendidikan
  3. Upload/unggah Ijin Operasional Sekolah/Satuan Pendidikan
  4. Tunggu persetujuan PDSP hingga terbit NPSN/NPSPN
Pengusulan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) – untuk Pendidikan Kesetaraan, caranya :
  1. Operator Satuan Pendidikan masuk/log in ke aplikasi website "Sistem Data Kesetaraan" : http://kesetaraan.data.kemdikbud.go.id/
  2. Isi data (satuan pendidikan dan peserta didik)
  3. Verifikasi/konfirmasi oleh Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  4. Verval oleh Operator Satuan Pendidikan.
  5. Cek NISN (daftar calon peserta UNPK).
Catatan :
Jika aplikasi DAPODIK PAUD-Dikmas sudah berjalan, maka aplikasi http://kesetaraan.data.kemdikbud.go.id/ akan migrasi/pindah ke aplikasi http://www.paudni.kemdikbud.go.id/dpn/
Share:

Sabtu, 20 Februari 2016

DOWNLOAD JUKNIS APRESIASI GTK PAUD DIKMAS 2016

Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Tahun 2016


Apresiasi PAUD, Apresiasi Dikmas, Apresiasi Kursus, Apresiasi PALU
Download Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Tahun 2016, Apresiasi GTK PAUD dan DIKMAS yang Pada tahun-tahun sebelumnya adalah Apresiasi PTKPNF dan ATAU PTK PAUNI Menjadi Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Tahun 2016 
Download Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Tahun 2016, 
Download Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Tahun 2016, 
Download Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Tahun 2016, 
http://adf.ly/1XDrnk





Share:

Sabtu, 02 Januari 2016

10 PRINSIP PADA PEMBELAJARAN PAUD PENDIDIKAN ANAK USIA DINI


Prinsip yang  digunakan  dalam  proses  pembelajaran anak  usia  dini adalah sebagai berikut :

1. Belajar melalui bermain
Anak di bawah usia 6 tahun berada pada masa bermain. Pemberian rangsangan pendidikan dengan cara yang tepat melalui bermain, dapat memberikan pembelajaran yang bermakna pada anak.

2. Berorientasi pada perkembangan anak
Pendidik harus mampu mengembangkan semua aspek perkembangan sesuai dengan tahapan
usia anak.

3. Berorientasi pada kebutuhan anak
Pendidik harus mampu memberi rangsangan  pendidikan atau stimulasi sesuai  dengan kebutuhan anak, termasuk anak-anak yang mempunyai kebutuhan khusus.

4. Berpusat pada anak
Pendidik  harus  menciptakan  suasana  yang  bisa  mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi, dan kemandirian sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

5. Pembelajaran aktif
Pendidik harus mampu menciptakan suasana yang mendorong anak aktif mencari, menemukan, menentukan pilihan, mengemukakan  pendapat,  dan  melakukan  serta  mengalami sendiri.

6. Berorientasi pada pengembangan nilai-nilai karakter
Pemberian rangsangan pendidikan diarahkan untuk mengembangkan nilai-nilai yang membentuk karakter yang positif pada anak. Pengembangan nilai-nilai karakter tidak dengan pembelajaran langsung, akan tetapi melalui pembelajaran untuk mengembangkan kompetensi  pengetahuan dan keterampilan serta melalui pembiasaan dan keteladanan.

7. Berorientasi pada pengembangan kecakapan hidup
Pemberian rangsangan pendidikan diarahkan untuk mengembangkan kemandirian anak. Pengembangan kecakapan hidup dilakukan  secara terpadu baik melalui pembelajaran untuk mengembangkan kompetensi pengetahuan dan keterampilan maupun melalui pembiasaan dan keteladanan.

8. Didukung oleh lingkungan yang kondusif
Lingkungan pembelajaran diciptakan sedemikian rupa agar menarik, menyenangkan, aman, dan nyaman bagi anak. Penataan  ruang diatur agar anak  dapat berinteraksi  dengan pendidik, pengasuh, dan anak lain.

9. Berorientasi pada pembelajaran yang demokratis
Pembelajaran yang demokratis sangat diperlukan untuk mengembangkan rasa saling menghargai antara anak dengan pendidik, dan antara anak dengan anak lain.

10. Pemanfaatan media belajar, sumber belajar, dan narasumber Penggunaan
media  belajar, sumber belajar, dan narasumber yang ada di lingkungan PAUD bertujuan agar pembelajaran lebih kontekstual dan bermakna. Termasuk narasumber adalah orang-orang  dengan  profesi  tertentu  yang dilibatkan sesuai dengan tema, misalnya dokter, polisi, nelayan, dan petugas pemadam kebakaran.

Sumber : Permendikbud RI Nomor 146 Tahun 2014.
Share:

Jumat, 01 Januari 2016

KATEGORI JENIS LOMBA APRESIASI GTK PAUD DAN DIKMAS BEPRESTASI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2016



Selamat siang, selamat tahun baru 2016 kepada seluruh rekan-rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan GTK PAUD dan Dikmas dimana saja berada di seluruh Nusantara.  Di awal tahun baru ini kembali blog Anak Paud Bermain Belajar mengisi beberapa postingan yang mudah-mudahan dapat bermanfaat untuk para GTK PAUD dan Dikmas semuanya. Postingan blog kali ini dimulai dengan informasi tentang kegiatan lomba Apresiasi GTK PAUD & Dikmas Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016.
 
Sebagaimana kita kita ketahui, kegiatan Apresiasi GTK PAUD & Dikmas Berprestasi Tingkat Nasional (sebelumnya Apresiasi PTKPAUDNI) yang dilaksanakan setiap tahunnya merupakan ajang apresiasi dan prestasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan GTK PAUD dan Dikmas yang telah mengabdikan dirinya dibidang pendidikan nonformal dan informal.  Ajang prestasi insan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang kini bertajuk Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi tingkat nasional yang akan diselenggarakan di Palu pada 22-28 Mei 2016. Jenis lomba sebanyak 16 lomba perorangan dan 2 lomba kelompok.

Direktur Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas dalam surat bernomor 56/B2.4/KP/2015 tanggal 14 Desember 2015 menyatakan bahwa kegiatan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi bertujuan untuk memotivasi guru dan tenaga kependidikan (GTK) PAUD dan Dikmas dalam berkarya, berinovasi dan berprestasi dalam mendukung pelaksanaan tugasnya sebagai GTK PAUD dan Dikmas. Kegiatan seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Adapun 18 kategori atau jenis lomba dan topik seleksi pada Apresiasi GTK PAUD & Dikmas Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016 tersebut adalah sebagai berikut :



No
Jenis GTK PAUD dan Dikmas
Topik Seleksi
1.
Guru KB/TPA/SPS
Inovasi pembelajaran anak usia dini berbasis sepuluh prinsip pembelajaran PAUD melalui sikap keteladanan dan pembiasaan dengan pendekatan saintifik.
2.
Pengelola KB/TPA/SPS
Pengelolaan dana desa dalam upaya peningkatan mutu layanan PAUD menuju penguatan satu desa satu PAUD berkualitas.
3.
Instruktur Kursus Komputer
Inovasi pembelajaran pembuatan web desain
4.
Instruktur Kursus Tata Kecantikan Rambut (Hair Styling)
Inovasi pembelajaran Hair Styling pria/wanita.
5.
Instruktur Kursus Tata Rias Pengantin
Inovasi pembelajaran tata rias pengantin tradisional modifikasi.
6.
Instruktur Kursus Tata Busana
Inovasi pembelajaran busana kerja pria/wanita dengan sentuhan etnik.
7.
Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan
Strategi membangun kemitraan LKP dengan DUDI untuk meningkatkan keterserapan lulusan LKP menjadi wirausaha baru dan dunia kerja.
8.
Pamong Belajar pada SKB
Strategi pembelajaran berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan lulusan.
9.
Penilik
Strategi pembimbingan untuk meningkatkan guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas.
10.
Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
Menyinergikan pengelolaan PKBM dengan mitra usaha untuk meningkatkan kegiatan usaha dan usaha mandiri bagi masyarakat.
11.
Pengelola Taman Bacaan Masyarakat
Strategi pengelolaan TBM dalam memotivasi masyarakat agar gemar membaca.
12.
Tutor Paket A
Inovasi pembelajaran Paket A pada daerah khusus atau terpencil.
13.
Tutor Paket B
Inovasi pembelajaran berbasis kearifan lokal.
14.
Tutor Paket C
Inovasi pembelajaran yang efektif dalam rangka mengembangkan karakter peserta didik.
15.
Tutor Pendidikan Keaksaraan
Inovasi pembelajaran keaksaraan yang efektif dengan memanfaatkan potensi lokal.
16.
Kepala Sanggar Kegiatan Belajar
Mengoptimalkan sumber daya SKB dalam meningkatkan mutu layanan pembelajaran PAUD dan Dikmas bagi masyarakat.
17.
Paduan suara Kelompok (16 orang Perpropinsi)
Lagu Mars/Himne GTK PAUD & Dikmas.
18.
Senam Aerobik (16 orang Perpropinsi)
Versi daerah masing-masing

Lomba kategori kelompok terdiri dari paduan suara (Mars/Hymne GTK PAUD dan Dikmas) dan senam aerobik versi daerah masing-masing.
DownloadJuknis Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi Tahun 2016 Lengkap  di sini !!

Sumber:

-   Surat Direktur Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas bernomor 56/B2.4/KP/2015 tanggal 14 Desember 2015, beserta lampiran.

-    Juknis Kegiatan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi Tahun 2016.


http://paud-anakbermainbelajar.blogspot.co.id/2016/02/download-juknis-apresiasi-gtk-paud.html

Share:

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) MENURUT PERMENDIKBUD

Permendikbud No.137 Tahun 2014
Permendikbud No. 137 Tahun 2014
Bunda--guru dan pendidik PAUD dimana saja berada diseluruh nusantara, penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD diharuskan untuk memenuhi standar yang telah ditentukan.   Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Beberapa istilah penting terkait PAUD berdasarkan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN PAUD) di antaranya adalah :
  • Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.
  • Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  • Standar Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  • Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
  • Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
  • Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD.
  • Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD.
  • Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  • Satuan atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
  • Kurikulum PAUD adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  • Pembelajaran adalah proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber belajar pada suasana belajar dan bermain di satuan atau program PAUD.
Standar PAUD terdiri atas 8 (Delapan) standar, yakni :
a.  Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
b.  Standar Isi;
c.  Standar Proses;
d.  Standar Penilaian;
e.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f.   Standar Sarana dan Prasarana;
g.  Standar Pengelolaan; dan
h.  Standar Pembiayaan.

Standar PAUD berfungsi sebagai:
  1. Dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu;
  2. Acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
  3. Dasar penjaminan mutu PAUD.

Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan landasan untuk:
  1. Melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
  2. Mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan
  3. Mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.

Standar PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.

Download Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan PAUD beserta lampiran I, II, dan III dari Permendikbud No. 137 Tahun 2014, silahkan klik pada links berikut :


Demikian bunda, tentang Standar Nasional Pendidikan PAUD yang dirangkum dari Permendikbud 137 Tahun 2014. Semoga bermanfaat untuk membantu program PAUD kita sehari-hari. Terimakasih. http://paud-anakbermainbelajar.blogspot.co.id/
Share:

Minggu, 20 Desember 2015

DOWNLOAD SURAT EDARAN DIRJEN PAUD-DIKMAS NO. 2519/C.C2.1/DU/2015

Surat Edaran Dirjen PAUD dan Dikmas Nomor 2519/C.C2.1/DU/2015 Tanggal 17 Desember 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ditanda tangani Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bapak Harris Iskandar.


Share:

Sabtu, 14 November 2015

DOWNLOAD LAPORAN PKM “PEMANTAPAN KEMAMPUAN MENGAJAR” DAN PKP “PEMANTAPAN KEMAMPUAN PROFESIONAL” JURUSAN PRODI S1 TK-PAUD

Laporan Lengkap, isi laporan PKP atau PKM , bisa di download melalui Link di bawah ini.

LAPORAN  PKM “PEMANTAPAN KEMAMPUAN MENGAJAR” DAN PKP “PEMANTAPAN KEMAMPUAN PROFESIONAL”  JURUSAN PRODI S1 TK-PAUD  

Download Contoh Isi Laporan Lengkaplaporan PKM "Pemantapan Kemampuan Mengajar" maupun PKP "Pemantapan Kemampuan Propesional" Mahasiswa Program Studi S1 TK-PAUD. 

http://paud-anakbermainbelajar.blogspot.co.id/





Share:

Selasa, 22 September 2015

DASAR HUKUM PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) DILAKSANAKAN PKBM

PKBM ALFALAH BANJARMASIN
PAUD DIPKBM ALFALAH BANJARMASIN
Masih ada sebagian masyarakat yang mempertanyakan keabsahan program PAUD yang dilaksanakan di Pusat-pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM, karena memang status PKBM sebagai satuan pendidikan demikian juga dengan PAUD sebagai satuan pendidikan. Berikut ini adalah dasar hukumnya bahwa PKBM itu boleh melaksanakan Program PAUD.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat (4) pusat kegiatan belajar masyarakat dinyatakan sebagai satuan pendidikan nonformal. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pasal 105 ayat (2) dinyatakan bahwa salah satu program yang dapat diselenggarakan oleh PKBM adalah pendidikan anak usia dini. Hal tersebut ditegaskan lagi dalam Peraturan Mendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal pasal 4 ayat (4) bahwa PKBM yang didirikan dapat menyelenggarakan di antaranya adalah program pendidikan anak usia dini.

Ketika Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat menyelenggarakan Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak atau Satuan PAUD sejenis, maka PKBM dipandang sebagai satuan pendidikan nonformal maka  Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak atau Satuan PAUD sejenis merupakan program. Artinya sebagai program pendidikan anak usia dini yang berada dalam satuan pendidikan nonformal (PKBM).

Hal tersebut ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Dalam pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa KB, TPA, dan/atau SPS sebagai program pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program.

Dengan demikian tidak ada hukum bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat untuk mengajukan izin penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini. Sudah barang tentu izin penyelenggaraan program tersebut harus sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014.


Sumber: http://fauziep.com/ini-dasar-hukum-pkbm-boleh-menyelenggarakan-program-paud/
Share:
Copyright © ANAK PAUD BERMAIN BELAJAR | Powered by Blogger