PAUD-AnakBermainBelajar---Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu usaha sadar serta terencana yang dilakukan kepada anak dalam usia 0-6 tahun dengan pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu setiap tumbuh kembangnya baik jasmani maupun rohani, yang meliputi aspek Afektif, Kognitif dan psikomotorik, untuk mempersiapkan kesiapan mereka untuk menuju kejenjang kedewasaan dan menempuh pendidikan lebih lanjut.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 1 butir 14 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diartikan sebagai :
"Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut".
Mengingat pendidikan yang diberikan pada usia dini, pendidikan tersebut meletakkan suatu dasar pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Tujuan suatu pendidikan merupakan suatu upaya atau perencanaan yang dilakukan yang menjadikan suatu arahan serta pedoman dalam pelaksanaan pendidikan untuk menghasilakn generasi muda yang berkualitas. Sehingga pada pendidikan anak usia dini pun memuat tujuan-tujuan yang berupa :
Tujuan utama yaitu tujuan pendidikan untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
Tujuan pendidikan untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Dalam pelaksanaan pendidikan anak usia dini di Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-undang khususnya Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tentu saja perlu diperhatikannya prinsip-prinsip penting dari pendidikan anak pada usia dini agar tujuan serta rencana yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan lancar.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 1 butir 14 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diartikan sebagai :
"Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut".
Mengingat pendidikan yang diberikan pada usia dini, pendidikan tersebut meletakkan suatu dasar pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Tujuan suatu pendidikan merupakan suatu upaya atau perencanaan yang dilakukan yang menjadikan suatu arahan serta pedoman dalam pelaksanaan pendidikan untuk menghasilakn generasi muda yang berkualitas. Sehingga pada pendidikan anak usia dini pun memuat tujuan-tujuan yang berupa :
Tujuan utama yaitu tujuan pendidikan untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
Tujuan pendidikan untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Dalam pelaksanaan pendidikan anak usia dini di Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-undang khususnya Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tentu saja perlu diperhatikannya prinsip-prinsip penting dari pendidikan anak pada usia dini agar tujuan serta rencana yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan lancar.
Adapun Prinsip Pendidikan Anak Usia Dini adalah sebagai berikut:
- Berorientasi pada kebutuhan anak
- Kegiatan Pengembangan dilakukan melalui bermain
- Merangsang munculnya kreativitas dan pemikiran yang inovatif
- Menyediakan lingkungan yang mendukung proses pengembangan
- Mengembangkan kecakapan hidup anak
- Menggunakan berbagai sumber dan media pengembangan yang ada di lingkungan sekitar anak
- Dilaksanakan secara bertahap dengan mengacu pada prinsip perkembangan anak
- Rangsangan pendidikan mencakup semua aspek perkembangan.
Demikianlah tentang prinsip pendidikan anak Usia dini di Indonesia, sesuai dengan amanat undang-udang. Semoga bermanfaat. terimakasih
0 komentar:
Posting Komentar